tribratanews.ntb.polri.go.id. – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dua ekor sapi milik warga yang dilepasliarkan di lokasi pelepasan ternak Doro Wila/Wunggu Ngga’a, Desa Soritatanga.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik ternak yang kehilangan dua ekor sapi. Polisi kemudian melakukan penelusuran berdasarkan ciri-ciri sapi yang dilaporkan hilang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan terhadap informasi keberadaan sapi yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan,” kata Jubaidin.
Laporan disampaikan Burhanudin (45), warga Dusun O’o, Desa O’o, Kecamatan Dompu, ke Mako Polsek Pekat pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Dua sapi yang hilang terdiri atas seekor induk betina berwarna merah berusia sekitar tiga tahun dengan tanda cap “BRO” pada bagian pinggul serta seekor anak sapi jantan berwarna merah berusia sekitar tiga bulan.
Sekitar setengah jam setelah laporan diterima, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan dua sapi dengan ciri-ciri serupa di rumah Sarifudin alias Enggleng, warga Dusun Karang Lebah, Desa Pekat.
Personel Polsek Pekat bersama anggota Reskrim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan di lapangan, kedua sapi tersebut ditemukan dan diamankan.
“Keterangan awal yang kami peroleh, kedua sapi itu dibeli oleh Sarifudin dari warga berinisial MY dengan harga Rp7,5 juta. Untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak, kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Jubaidin.
Kedua sapi selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Pekat untuk diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pengembangan kasus berlanjut pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Personel SPKT III dan Pospol Doropeti mendatangi kediaman MY di Dusun Sorimangge, Desa Soritatanga. MY kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penggeledahan badan dan area sekitar rumah yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Di antaranya satu bong, satu tas atau dompet berisi gunting, dua korek api, dua klip kosong bekas pakai, serta satu bungkus rokok yang berisi tiga klip kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Temuan yang diduga berkaitan dengan narkotika tersebut akan kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Dompu untuk penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dari pemeriksaan terhadap MY, polisi memperoleh informasi mengenai AF dan DD yang diduga turut berkaitan dengan perkara pencurian ternak tersebut. Sekitar pukul 04.30 WITA, petugas bergerak ke kediaman keduanya di Dusun Sorimangge dan mengamankan masing-masing di rumah mereka.
Dengan demikian, tiga orang yang terdiri atas MY (36), AF (23), dan DD (34) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan dua ekor sapi yang diduga merupakan hasil pencurian serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini. Kami juga mengimbau pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan yang dilepasliarkan,” tutup Jubaidin.