tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah Angkringan Kopi di Jalan Ahmad Yani, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dua pria berinisial AI dan HI, yang merupakan warga Kecamatan Sandubaya, diamankan polisi di rumah masing-masing pada Kamis (17/9/2026) menjelang Subuh. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA ketika kondisi di sekitar lokasi relatif sepi.
Berdasarkan laporan korban, para terduga diduga masuk ke bangunan angkringan melalui jendela lantai dua yang belum terpasang. Untuk mencapai bagian tersebut, mereka terlebih dahulu memanjat tembok sebelum masuk dan turun menuju lantai satu.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV yang berada di Angkringan Kopi. Dari rekaman tersebut, ciri-ciri para terduga terlihat dan menjadi petunjuk bagi anggota untuk mengidentifikasi mereka,” kata Dharma.
Sesampainya di lantai satu, para terduga diduga mengambil sejumlah barang berharga. Bagian kasir juga diduga dibobol sebelum mereka meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berbekal hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, polisi kemudian mengidentifikasi keberadaan kedua terduga. Tim URC bergerak ke lokasi masing-masing hingga akhirnya melakukan penangkapan.
“Salah satu terduga merupakan residivis dalam kasus pencurian,” ujar Dharma.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut antara lain satu unit televisi ukuran 32 inci, mesin kopi, tablet Galaxy, mesin grinder dan rekaman CCTV.
Dharma mengatakan kedua terduga kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” katanya.
Atas perkara tersebut, kedua terduga diproses dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.