Beranda / Polisi Amankan Pria di Bima Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

Polisi Amankan Pria di Bima Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

✍️ Administrator 📅 Jumat, 18 September 2026 WITA 👁 92 views
Polisi Amankan Pria di Bima Terkait Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

tribratanews.ntb.polri.go.id.  Tim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)  mengamankan AM (44), warga Kecamatan Parado,, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terduga pelaku diamankan di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

 

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang identitasnya disamarkan. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan AM di wilayah Desa Rabakodo.

 

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Jahyadi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa tersebut terjadi sejak 2025. AM diduga membawa korban ke kawasan pegunungan di Desa Lere, Kecamatan Parado, kemudian mengancam korban menggunakan parang sebelum melakukan persetubuhan.

 

Dugaan perbuatan tersebut disebut kembali terjadi ketika korban tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Terduga pelaku diduga beberapa kali mendatangi korban dan memaksa melakukan persetubuhan disertai ancaman serta kekerasan ketika korban menolak.

 

“Dari pemeriksaan awal, kami masih mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk dugaan kekerasan dan ancaman yang dialami korban. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak terkait masih berlangsung,” ujar Jahyadi.

 

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, terduga pelaku diduga menampar korban karena korban tidak mengangkat telepon.

 

Setelah diamankan, AM dibawa ke Mapolres Bima Kota dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.

 

“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara ini,” katanya.

 

Polres Bima Kota mengingatkan masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak.

Bagikan artikel ini: