Beranda / Polda NTB dan Stakeholder Satukan Langkah Cegah Perkawinan Anak

Polda NTB dan Stakeholder Satukan Langkah Cegah Perkawinan Anak

✍️ Administrator 📅 Senin, 5 Oktober 2026 WITA 👁 26 views
Polda NTB dan Stakeholder Satukan Langkah Cegah Perkawinan Anak

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Persoalan perkawinan anak tidak hanya membutuhkan langkah pencegahan, tetapi juga pemahaman yang kuat mengenai aspek hukum dalam penanganannya. Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati dalam workshop pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (1/10/2026).

 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut mengangkat tema “Optimalisasi Penegakan Hukum untuk Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemenuhan Hak Anak”.

 

Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 15.00 WITA dengan tujuan meningkatkan kapasitas, pemahaman, dan sinergi aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan di Provinsi NTB.

 

“Dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak, aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan perlindungan hak-hak anak, penegakan peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kombes Pol. Ni Made Pujewati.

 

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak membutuhkan pemahaman yang baik mengenai regulasi sekaligus koordinasi antarpihak. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum menjadi bagian penting agar penanganan persoalan yang berkaitan dengan anak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap mengedepankan kepentingan anak.

 

“Karena itu, diperlukan penguatan pemahaman dan sinergi antar-aparat penegak hukum serta pihak terkait, sehingga upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

 

Selain membahas aspek penegakan hukum, forum tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak perkawinan anak terhadap hak dan kesejahteraan anak. Para peserta juga didorong memiliki persepsi yang selaras terkait regulasi serta langkah penanganan ketika menghadapi kasus perkawinan anak.

 

“Kami berharap penguatan kapasitas dan koordinasi lintas sektor ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah perkawinan anak sekaligus memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan perkawinan anak. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung langkah pencegahan sekaligus penanganan yang mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Bagikan artikel ini: