Beranda / Polresta Mataram Ungkap Dugaan Narkotika di Narmada, 21 Orang Diperiksa

Polresta Mataram Ungkap Dugaan Narkotika di Narmada, 21 Orang Diperiksa

✍️ Administrator 📅 Rabu, 7 Oktober 2026 WITA 👁 105 views
Polresta Mataram Ungkap Dugaan Narkotika di Narmada, 21 Orang Diperiksa

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika secara berantai di wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi yang berlangsung menjelang subuh, Selasa (6/10/2026), polisi mengamankan 21 orang dari enam lokasi berbeda.

 

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Narmada. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan di sejumlah lokasi.

 

“Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 21 orang untuk diperiksa. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda. Ada enam lokasi yang didatangi. Dari berbagai alat bukti hasil penggeledahan, diduga kuat berkaitan dengan orang-orang yang diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K.

 

Lokasi pertama yang didatangi petugas berada di sebuah rumah kos di Desa Presak. Di tempat tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di desa yang sama. Di lokasi kedua, empat laki-laki kembali diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

 

Pengembangan berikutnya mengarah ke sebuah rumah di wilayah Lembuak. Di lokasi ketiga tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki. Informasi dari pemeriksaan awal kemudian membawa penyidik menuju lokasi berikutnya.

 

Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah kos di Desa Lembuak. Di lokasi keempat, polisi mengamankan 11 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan.

 

Pengembangan tidak berhenti di sana. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Taman Suranadi dan mengamankan seorang laki-laki. Sementara di lokasi keenam, petugas mendatangi sebuah rumah di Desa Lembuak.

 

Meski orang yang menjadi sasaran pengungkapan tidak ditemukan di lokasi keenam, polisi tetap melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti maupun petunjuk lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dari rangkaian penggeledahan di enam lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satu barang bukti yang ditemukan berupa 4,06 gram diduga narkotika jenis sabu.

 

“Untuk saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterkaitan dengan barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi,” ujar AKP Abisatya.

 

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Status hukum masing-masing orang yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

 

AKP Abisatya menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penyelidikan terus dilakukan dengan menindaklanjuti informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan aktivitas narkotika.

 

“Penanganan perkara ini masih berjalan. Kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

 

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap 21 orang yang diamankan masih berlangsung. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian temuan sebelum menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum terhadap masing-masing pihak.

Bagikan artikel ini: