Buron Kasus Korupsi, Riza Chalid Masuk Daftar Red Notice Interpol

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Interpol yang diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Penjelasan tersebut disampaikan terkait diterbitkannya red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan kini telah berstatus buronan internasional.

“Ada masa berlakunya, yaitu lima tahun,” ujar Untung, dikutip pada Senin (2/2/2026).

Meski demikian, Untung menegaskan bahwa masa berlaku red notice dapat diperpanjang apabila buronan yang bersangkutan belum berhasil ditangkap hingga batas waktu tersebut berakhir. Proses perpanjangan dilakukan melalui konfirmasi antara Interpol pusat dengan negara peminta.

“Red notice bisa diperpanjang selama yang bersangkutan belum tertangkap. Interpol akan mengonfirmasi kepada kami sebagai requesting country apakah red notice tersebut masih diperlukan atau tidak,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Jatinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama menambahkan bahwa penangkapan buronan yang melarikan diri ke luar negeri merupakan proses yang kompleks dan memerlukan waktu yang tidak singkat.

Menurut Ricky, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi proses tersebut, mulai dari perbedaan sistem hukum, sistem politik, hingga struktur organisasi penegak hukum di setiap negara.

“Ada banyak dinamika yang harus disesuaikan, termasuk perbedaan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum di negara tempat buronan berada,” ujar Ricky.

Ia menegaskan bahwa meskipun red notice telah diterbitkan, aparat penegak hukum Indonesia tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tujuan.

“Kita harus comply dengan sistem hukum setempat. Itu membutuhkan pendekatan dan koordinasi yang intensif agar proses penegakan hukum dapat berjalan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Interpol pusat di Lyon, Prancis, secara resmi menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Penerbitan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disampaikan melalui NCB Div Hubinter Polri sejak September 2025, setelah Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka.

Riza Chalid tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS periode 2018–2023. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, baik saat berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Total terdapat empat kali pemanggilan, terdiri dari tiga panggilan sebagai saksi dan satu panggilan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid disebabkan karena yang bersangkutan telah berada di luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Riza Chalid diduga berperan melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina, termasuk dalam rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak.