37 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penyelewengan Beras Bansos di Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah, NTB, memeriksa 37 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan modus penyelewengan dalam penyaluran beras bantuan sosial (bansos) cadangan pemerintah.

Kepala Polres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon dari Mataram, Jumat,(03/05) membenarkan pemeriksaan saksi dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyelidikan ini mengarah pada dugaan pidana korupsi, mengingat kasus ini berkaitan dengan bantuan pemerintah.
“Iya, diantaranya ada juga kepala desa. Yang jelas kasus ini mengarah ke korupsi,” kata Iwan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun S.I.K., S.Trk., turut membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kepala desa yang diduga menjadi locus pidana, yakni Desa Barabali dan Pandan Indah.

Iptu Luk Luk menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih pada pemeriksaan saksi maupun pengumpulan dokumen terkait. Dengan menyatakan hal tersebut, ia memastikan penyelidikan belum mengarah pada penelusuran kerugian keuangan negara maupun peran tersangka.

“Iya, kepala desa sudah kita periksa. Saat ini, kami masih fokus pada keterangan saksi dan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran beras,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Bansos di Dua Desa di Lombok Tengah

Dalam penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini, pihak kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan pidana, yakni karung beras bansos, baik yang masih berisi maupun yang sudah kosong. Barang bukti disita dari kedua desa.

Untuk di Desa Pandan Indah, kepolisian menyita 89 karung bansos berisi beras dan 391 karung bansos dalam keadaan kosong. Dalam perencanaan, bantuan tersebut akan diserahkan kepada 1.497 Penerima Bantuan Pemerintah (PBP).

Namun, pada fakta di lapangan jumlah penerima berkurang menjadi 923 orang. Muncul dugaan penyelewengan sebanyak 500 lebih karung bansos. Sedangkan, untuk Desa Barabali telah disita 303 karung bansos berisi beras dan 96 karung bansos kosong beserta kuitansi pembayaran beras senilai Rp35,4 juta.

“Untuk di Desa Barabali tercatat ada 403 penerima yang jatahnya dipotong,” ucapnya.

Dari laporan, motif dari dugaan penyelewengan ini berkaitan dengan kebutuhan pribadi, salah satunya untuk tunjangan hari raya (THR).