2 Remaja di Mataram Ditangkap Polisi, Ketahuan Budidaya Ganja di Atap Rumah

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Dua remaja di wilayah Kecamatan Rembiga, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing – masing inisial R dan A ditangkap petugas Kepolisian lantaran ketahuan membudayakan tanaman ganja di atap rumahnya.

“Selain berhasil menangkap kedua remaja ini, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti pohon ganja dalam empat pot polybag,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, dalam keterangannya, Selasa (10/09).

AKP Bagus Suputra menerangkan, terkait penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diterima petugas dari Masyarakat. Penangkapan tersebut dilakukan Polisi di rumah pelak R.

Selain tanaman ganja dengan tinggi mencapai 1 meter, polisi turut menemukan bibit ganja, ganja kering, uang tunai diduga hasil penjualan ganja, dan handphone milik kedua remaja tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga keduanya terlibat dalam bisnis ganja dengan mengandalkan hasil produksi mandiri.

“Pengakuannya, sudah satu bulan setengah (tanam ganja). Mereka juga jual dengan harga variatif tergantung pesanan. Untuk asal-usul bibit ganja mereka mengaku mendapatkan dari pembelian secara daring,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Mataram.

Kedua pelaku baik R maupun A di hadapan pihak kepolisian turut mengakui sebagai pengguna aktif dari narkoba jenis ganja tersebut.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya masih ada waktu enam hari ke depan untuk menentukan status dari kedua pelaku.

“Jadi, untuk pastinya dari penanganan ini, status hukum mereka, kami masih harus melakukan beberapa hal, seperti cek urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti,” katanya.

Oleh karena itu, Bagus memastikan bahwa kedua pelaku kini masih berstatus diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Mataram.