1 DPO Pelaku Pembakar Kotak Suara Pemilu di Bima Ditangkap Polisi di Mataram

TBNews.ntb. – Salah seorang buronan kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AH (22), akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin membenarkan satu dari 10 orang DPO kasus pembakaran kotak suara tersebut sudah ditangkap di Mataram. Tersangka ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, oleh jajaran Polda NTB pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Benar, ditangkap di Mataram inisial AH,” kata Masdidin saat dikonfirmasi, Jumat (01/03/2024).

Masdidin mengungkapkan, setelah melakukan aksi pembakaran TPS dan kotak suara, AH kabur dari wilayah Parado. Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram.

“Hal itu kemudian dikoordinasikan dengan jajaran Polda NTB hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AH. Ia saat itu juga langsung dibawa ke Bima dan kami jemput di Pelabuhan Tano, Sumbawa,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya AH, lanjut dia, maka sudah ada lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Bima terkait kasus pembakaran TPS dan kotak suara.
Sementara untuk sembilan orang lainnya yang sudah berstatus sebagai DPO masih dalam pencarian polisi.

“Sembilan orang itu sampai saat ini masih buron, kita masih terus berupaya menangkap pelaku,” kata Masdidin.

Dalam kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Berkas 14 orang tersangka sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal itu menyusul penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara lima orang yang sudah ditahan dengan 9 orang yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

“Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri,” kata Masdidin saat melimpahkan berkas para tersangka di Kejari Bima, Senin (26/2/2024).