Upaya Ekstrem Kurir Narkoba Gagal, Sabu 179 Gram Disita Polisi di Lombok Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap seorang kurir narkoba antar-pulau yang menyelundupkan sabu dengan cara ekstrem—menyembunyikannya di dalam dubur. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Lembar.

“Terduga pelaku berinisial HL, warga Lombok Timur, diamankan saat tiba di Pelabuhan Lembar,” ujar Waka Polres Lombok Timur, Kompol Raditya Suharta, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Lombok Timur, Rabu, (13/11).

Kompol Raditya mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur. Dari penangkapan HL, polisi menyita barang bukti berupa 179 gram narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di wilayah Lombok Timur.

“Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Lembar bersama 179 gram sabu yang diselundupkan dengan metode yang cukup ekstrem, yaitu dimasukkan ke dalam duburnya,” terang Wakapolres Lombok Timur.

Saat proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tersebut setelah pelaku mengeluarkannya dari dubur di kamar mandi pelabuhan. HL diduga telah menyembunyikan narkoba itu sejak keberangkatannya dari Batam.

“Pelaku menyembunyikan barang bukti di dalam duburnya sejak berangkat dari Batam, dan mengeluarkannya setelah tiba di Pelabuhan Lembar,” jelas Kompol Raditya

Lebih lanjut, Kompol Raditya menjelaskan bahwa sabu yang dibawa oleh HL direncanakan akan diedarkan di Kecamatan Aikmel. Pelaku mengaku bahwa ia hanyalah seorang kurir yang diupah Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil dibawa. Dari pengakuannya, HL mengaku telah menjalankan aksi ini sebanyak tujuh kali.

Akibat perbuatannya, HL dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Psikotropika, yang membawa ancaman hukuman 12 tahun hingga seumur hidup, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram.

“Barang bukti ini telah dimusnahkan dengan cara diblender,” tutup Wakapolres Lombok Timur.