LOADING

Type to search

Uncategorized

Tertarik Keuntungan Besar Main Online, Mobil Rental Di Gadai

Share

Mataram- Seorang pria berinisial MB (38) alias Adi warga Karang Bedil Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya MB yang tidak miliki pekerjaan tetap tersebut ditangkap karena diduga melakukan penggelapan mobil rental.

MD sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Mataram setelah mendapatkan laporan dari korbannya pemilik rental Kamboja Trans.

Kapolsek Mataram, Kompol Elyas Ericson, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di seputaran Kota Mataram.

, “Pelaku diamankan setelah korban melihat mobil yang di sewa oleh pelaku di jalan,” ucapnya Selasa (18/1/2022) pagi.

Menurutnya adapun modus pelaku menggelapkan mobil korban yaitu dengan cara menyewa seharga Rp 250 ribu perhari pada 22 Oktober 2021, namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran.

, “Pelaku ternyata tidak membayar sewa dan mobil digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 25 juta, ” paparnya.

Lanjutnya, uang dari gadai tersebut kemudian digunakan untuk main bisnis online (trading) sebesar Rp 10 juta. Pada saat diamankan, mobil jenis Toyota Calya dengan No Pol asli DR 1567 KJ yang kemudian diganti menjadi DR 1410 AD.

Atas perbuatannya pelaku saat ini meringkuk di sel Tahanan Polsek Mataram dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 115 total views,  1 views today