LOADING

Type to search

Uncategorized

Kapolsek Manggelewa Hadiri Rakor PPKM Mikro Di Kecamatan Manggelewa

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim PPKM Mikro, Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu dalam rangka penanganan, semakin tingginya penyebaran Covid 19. Jumat (16/07/21).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Manggelewa, Drs. ISMA’IL, Danramil Manggelewa, LETTU Inf. MATURIDI, Kapolsek Manggelewa, IPTU ABDUL MALIK SH, Kepala Puskesmas Soriutu, St. HERNA FATMASARI, Amd, Kep, Kepala KUA Manggelewa, H. LUKMAN, Kepala Desa Se Kecamatan Manggelewa.

Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH saat dikonfirmasi mengatakan dapun yang kita bahas saat ini adalah berkaitan dengan sudah di bentuknya PPKM untuk penganangan Covid 19 sesuai dengan instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB no. 180/KUM/2021, Surat edaran BUPATI DOMPU no. 360/305/BPBD/VII/2021.

“Saya minta kepada Pemerintahan Kecamatan maupun pemerintahan Desa karena sudah jelas Surat Mendagrin, surat edaran Gubernur, dan Surat edaran Bupati,jadi saya minta agar sama-sama bekerja sama dan saling mendorong atas perintah tersebut. saya tekankan kepada kepala Desa di Kecamatan manggelewa bila ada warganya yang melakasanakan acara pernikahan di Desanya agar di panggil panitia maupun yang berhajat untuk di himbau atau membatasin karena Kasus Covid 19 sa’at ini sudah naik”,ujar Kapolsek Manggelewa Iptu Abdul Malik, SH.

Ditambahkannya, Kapolsek mengatakan mari kita sama-sama mendukung dan bekerja sama Program Pemerintahan ini, karena Anggaran Desa itu ada dari Pemerintahan. Saya ingin menyampaikan bahwa kita dari TNI dan POLRI sudah melaksanakan kegiatan tersebut yaitu Rajia Ops Yustisi dengan membagikan masker terhadap Mansyarakat.

Sementara itu Camat Manggelewa mengatakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai Instruksi MENDAGRI No.9 tahun 2021, Surat edaran Gubernur NTB no. 180/KUM/2021, Surat edaran BUPATI DOMPU no. 360/305/BPBD/VII/2021, kami tekankan yaitu berkaitan dengan massa pendemik Covid 19 sa’at ini karena di Kabupaten Dompu kita ini dalam keadaan Zona merah. Saya himbau kepada yang mewakili Kadesnya sekarang ini agar di di sampaikan kepada kepala desanya, kenapa saya bilang begitu Kadang-kadang Perwakilannya ini tidak menyampaikan kepada kepala Desanya.

“Nanti Ibu Kepala Puskesmas yang menyampaikan tehnik-tehniknya dengan penanganan Covid 19. Saya sampaikan kepada kepala Desa semuanya bila tidak menunjukkan Sertifikat Vaksinasi saya tidak akan memberikan rekomendasi atau merealisasikan ADD nya, begitu juga kepada pegawai Camat bila mereka tidak menunjukkan Sertifikat Vaksinasi saya akan menahan Gaji Honorernya”,tekannya.

 22 total views,  1 views today