LOADING

Type to search

UMUM

Tindaklanjuti Amanat Kapolri, Polda NTB Bentuk Satgasda TPPO

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Polda Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti amanat dari Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si agar seluruh Jajaran Kepolisian Daerah untuk membentuk (Satgasda) Satuan Tugas Daerah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Satgasda TPPO Polda NTB terbentuk sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang telah memerintahkan Bapak Kapolri untuk memberantas oknum pelindung jaringan TPPO di seluruh wilayah Indonesia.

“Terbentuknya Satgasda TPPO di Nusa Tenggara Barat ini menjadi wujud komitmen kami keluarga besar pejuang tangguh Polda NTB untuk memberantas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin S.I.K., M.H saat ditemui di Mataram, Rabu (07/06) pagi tadi.

Mantan Kapolres Banyuwangi itu juga menjelaskan bahwa Polda NTB sebagai pelaksana Satgasda TPPO, melaksanakan seluruh penanganan yang berkaitan dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, seperti upaya penindakan hukum, pencegahan, dan rehabilitasi korban.

“Tindak lanjut dari pembentukan Satgasda TPPO ini berada di bawah penanganan Reskrimum (reserse kriminal umum),” ujarnya Arman.

Senada dengan Kabid Humas, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan juga mengatakan dengan terbentuknya gugus tugas ini secara struktural akan memberikan kemudahan bagi Polri dalam proses penanganan TPPO, khususnya dalam penindakan secara hukum.

Ia mengungkapkan bahwa Satgasda TPPO Polda NTB sudah mulai merancang beberapa kegiatan, selain penindakan yang selama ini sudah terlaksana. Kini, dengan terbentuknya Satgasda TPPO, pihaknya juga akan terus menggiatkan upaya pencegahan dengan berkolaborasi bersama instansi terkait lainnya.

“Tentu, upaya pencegahan ini akan kami awali dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait,” ucap dia.

Selain rapat koordinasi, kata tedy, pihaknya juga akan mengajak instansi terkait, seperti dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) NTB, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), kantor imigrasi dan pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

“Sosialisasi ini nantinya berkaitan dengan pengenalan prosedur yang resmi dalam proses perekrutan dan pemberangkatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri maupun mengenalkan perusahaan-perusahaan (P3MI) yang terdaftar secara legal,” sebut Tedy.

Tedy meyakinkan bahwa pihaknya akan secara bersama-sama dengan instansi terkait untuk memberikan pemahaman perihal tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjadi seorang PMI.

“Termasuk kemudahan-kemudahan dalam melengkapi persyaratan sebagai PMI, itu semua akan kami sampaikan dalam kegiatan sosialisasi di tengah masyarakat,” Pungkasnya. (*Man).

 207 total views,  1 views today

Tags:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *