Tertib Berlalu Lintas! Operasi Keselamatan Rinjani 2025 Siap Tindak Pelanggar di Lombok Tengah

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah mulai melaksanakan Operasi Keselamatan Rinjani 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 Februari hingga 23 Maret 2025.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, kepatuhan masyarakat, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., dalam keterangannya pada Senin (10/2).

Dalam operasi ini, Polres Lombok Tengah akan memfokuskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi perhatian utama, yaitu: Pengendara atau penumpang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Melawan arus lalu lintas.

Selain itu, menggunakan handphone saat berkendara, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melebihi batas kecepatan yang ditentukan, Pengendara masih di bawah umur, Tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengemudi mobil dan Membawa penumpang lebih dari satu orang pada sepeda motor

AKBP Iwan menegaskan bahwa operasi ini akan mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam menyosialisasikan aturan berlalu lintas kepada masyarakat. Namun, tindakan hukum tetap akan diterapkan kepada pelanggar guna memberikan efek jera.

“Kami meminta kepada masyarakat Kabupaten Lombok Tengah untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas. Baik ada maupun tidak adanya petugas di lapangan, disiplin berkendara di jalan raya adalah kewajiban yang harus ditaati bersama,” tegasnya.

Melalui Operasi Keselamatan Rinjani 2025, Polres Lombok Tengah berharap dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik serta menurunkan angka kecelakaan di wilayahnya.