Terima Laporan Masyarakat, Polisi Gerebek Rumah yang Kerap Jadi Tempat Transaksi Narkoba di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Setelah menerima laporan masyarakat mengenai sebuah Rumah yang berada di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. petugas Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

“Penggerebekan itu kita lakukan sekitar Pukul 01:00 Wita Dini hari tadi, Kamis (16/05) dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RAF (20) berikut barang bukti narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., saat dikonfirmasi media ini, Kamis pagi tadi.

Dijelaskan, dari hasil penggeledahan saat penggerebekan dan penangkapan pelaku narkoba tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 8, 32 gram yang disimpan di kamar dan sepatu RAF.

Selain itu barang bukti lain yang turut diamankan yakni alat hisap, pipet yang diruncingkan, korek api serta alat – alat pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, gunting serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari pengakuan pelaku kepada pihak Kepolisian, ia mengaku baru menjual Sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sedangkan terkait asal usul barang haram tersebut masih dalam proses pengembangan petugas.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami (Polri) juga masih memeriksa dan mendalami asal usul barang bukti narkotika yang dikuasai RAF,”tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku RAF dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.