Tegas dan Transparan! Polda NTB Limpahkan Tersangka Narkoba ke Jaksa
05 May 2025 - 5:05 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali mempertegas komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Senin (5/5/2025) pukul 15.00 WITA, penyidik Subdit I resmi menyerahkan tersangka Hariman beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Benar, pelimpahan tahap dua telah kami lakukan hari ini. Tersangka bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu kami serahkan ke Kejari Bima, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam keterangan resminya.
Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah Hariman ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut menekankan ancaman pidana berat terhadap siapa pun yang memiliki, mengedarkan, atau memperdagangkan zat terlarang.
“Pasal-pasal ini secara tegas mengatur hukuman yang berat bagi pelaku. Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi perusak generasi,” tegas Kombes Kholid.
Proses hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba disebut akan terus dikawal hingga tuntas. Kombes Kholid juga menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam jaringan gelap ini.
“Kami ingin publik tahu bahwa kami tidak main-main. Ini adalah bagian dari konsistensi kami untuk menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya lantang.
Polda NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dukungan warga dianggap krusial dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah NTB.
“Peran serta masyarakat sangatlah vital. Kita semua bertanggung jawab menjaga NTB tetap bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tugas moral seluruh warga,” imbuhnya.
Pelimpahan tahap dua ini bukan hanya bagian dari prosedur, tetapi juga sinyal keseriusan Polda NTB untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sinergi yang dibangun bersama Kejaksaan diharapkan menjadi fondasi kuat untuk kelancaran proses persidangan ke depan.