Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2016, Buruh di Mataram Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial OS (45) diduga mencabuli anak tirinya. Hal itu dilakukan sejak korban berada di bangku sekolah dasar (SD) pada tahun 2016.

Aksi bejat pelaku terbongkar pada tanggal 2 Juni 2024 kemarin. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pelaku pada Kamis (06/06) sekitar pukul 23.30 WITA.

“Terduga Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (07/06).

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan terhadap pelaku karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban dengan laporan polisi Nomor : LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 6 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut, kejadianya Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di kediaman korban.

Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi. Kemudian melakukan visum et revertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Aapun hasil visum et revertum ditemukan bekas luka robek lama selaput dara korban.

“Terduga Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Polresta Mataram untuk diproses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol Yogi.

Terkait kronologi kejadian, sambung Kompol Yogi, kejadian ini berawal pada Tahun 2016, dimana pada saat itu korban masih duduk di bangku SD. Sementara ibu korban atau istri pelaku sedang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Korban tinggal bersama ayah tirinya dan adiknya yang masih kecil. Pada saat kejadian pertama, korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai.

Korban sendiri tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan aksinya. Namun pada saat korban terbangun, sudah berada di lantai dengan kondisi bajunya tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam saja.

“Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya, terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut hampir setiap malam,” bebernya.

Pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya, ketika korban hendak berteriak dia mengancam sambil mencubit paha korban. Sehingga korban tidak berani berteriak. Pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya pada 2018 meski ibu korban sudah pulang menjadi TKW dari luar negeri.

Aksi bejat pelaku terbongkar pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat itu, korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri.

Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan K