Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Pria di Mataram Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram menangkap IKP (34), warga Kecamatan Mataram, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri berinisial NPA (12).

“Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Polresta Mataram pada Selasa malam (21/05) sekitar pukul 22.40 Wita yang dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Mataram Iptu Nur Imansyah, dan saat ini pelaku masih diperiksa tim Unit PPA,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, (22/5/2024)

Kompol Yogi menerangkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/119/V/2024/SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Mei 2024, dengan korban NNA, warga kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Laporan atas tindakan bejat yang dilakukan pelaku tersebut dikuatkan dengan adanya barang bukti berupa hasil visum et repertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara, yang menerangkan luka robek lama sampai dasar arah jam 9.

“Peristiwa yang dialami NPA ini dari pengakuannya, telah dilakukan IKP sejak bulan Mei Tahun 2023 saat sang istri pelaku ini (ibu Korban) pergi bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) keluar negeri, kemudian anak korban dicabuli oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Korban mengalami pencabulan hingga Desember 2023. Karena tak mau kejadian serupa terulang, korban melaporkan pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri ke Unit PPA Polresta Mataram.

“Berdasarkan laporan dari korban itulah Unit PPA kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk diproses hukum,” ucap Kompol Yogi.

Atas perbuatannya ini, Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76 E Undang Undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.