Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Pria di Bima Nekat Serang dan Ancam Polisi
03 March 2026 - 3:23 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang pria berinisial SR (31) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Polsek Monta di Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu malam (2/3/2026) di kediaman pelaku tanpa perlawanan berarti. Saat ini, SR telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ditangkap tadi malam,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu sore (2/3/2026) di pinggir jalan Desa Simpasai. Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula ketika seorang anggota Polsek Monta yang tengah bersama istrinya melintas menggunakan mobil di lokasi kejadian.
Saat itu, keduanya melihat adanya kerumunan warga di tepi jalan. Setelah memperlambat kendaraan, sejumlah warga memberitahukan bahwa kelompok tersebut dalam kondisi mabuk dan diduga meminta uang secara paksa kepada para pengendara yang melintas.
Sebagai anggota Polri, korban merasa berkewajiban untuk menegur tindakan tersebut. Ia kemudian meminta agar kelompok tersebut tidak menghalangi atau menghadang kendaraan yang melintas di jalan umum.
“Namun, teguran tersebut justru memicu emosi salah satu pria dalam kerumunan, yakni SR,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima.
SR diduga langsung mendekati kendaraan korban dan melakukan tindakan fisik. Ia disebut menarik leher korban hingga menyebabkan luka lecet. Tak hanya itu, situasi semakin memanas ketika rekan SR turut menantang korban untuk turun dari mobil. Bahkan, ancaman serius dilontarkan kepada anggota polisi tersebut.
“Saat itu terduga pelaku merasa tidak takut, meski mengetahui korban berprofesi sebagai anggota Polri,” jelas Abdul Malik.
Ancaman yang dilontarkan, lanjutnya, termasuk pernyataan akan membakar korban. Situasi sempat menegangkan, namun korban memilih untuk tidak terpancing emosi dan tidak melakukan perlawanan.
Alih-alih membalas tindakan tersebut, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Bima.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, aparat kemudian bergerak cepat mengamankan SR di kediamannya di Desa Simpasai pada malam harinya. Penangkapan berlangsung kondusif dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bima guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini, SR masih menjalani pemeriksaan insentif di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Abdul Malik.
Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami peran pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian, termasuk kemungkinan keterlibatan rekan pelaku yang turut melontarkan ancaman.