Tak Miliki Ijin, Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Jenis Arak Bali ke Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Rasanae Barat (Rasbar), Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya.

“Kali ini, sedikitnya 11 dus berisi 570 botol miras jenis Arak Bali berhasil kita amankan,” kata Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, Jum’at (17/05).

Lebih lanjut Aipda Nasrun menjelaskan terkait penggerebekan tersebut dilakukan Pihak Kepolisian pada Kamis (16/05) petang tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar jalan Pasar Raya Kota Bima.

Pengungkapan itu berawal dari pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya kendaraan jenis truk dengan nomor polisi DK 8090 JM yang diduga mengangkut minuman keras tanpa izin dari Bali menuju ke Bima Kota.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan dan berhasil menemukan belasan dus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak bali,” jelas Aipda Nasrun.

Selanjutnya, petugas kemudian mengamankan sopir truk pengangkut miras berinisal EF (45) beserta barang bukti Ratusan Botol Minuman Keras dan Truk pengangkut ke Polres Bima Kota untuk Proses lebih lanjut.

“Upaya ini merupakan wujud komitmen dan langkah kami (Polri) dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mengantisipasi setiap potensi gangguan kamtibmas wilayah,” tutupnya