Setelah di Lobar, Kini Layanan Sim C1 untuk Motor Cc Besar di Buka di Lombok Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id – Direkrut Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan pembukaan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur (Lotim). Layanan penerbitan SIM C1 ini, khusus diperuntukkan untuk kendaraan roda dua bermesin 250-500 cc.

Dirlantas Polda NTB Kombes Pol. Rhomadoni Sutarjo menyebut untuk sementara layanan penerbitan SIM C1 di wilayah Provinsi NTB hanya ada di Polres Lombok Timur dan Polres Lombok Barat (Lobar) yang telah dibuka terlebih dahulu beberapa waktu lalu.

Kedua Polres tersebut dipilih karena telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri, yaitu telah memiliki sarana dan prasarana gedung dan lapangan uji praktek.

“Tujuan dibukanya pelayanan SIM C1 ini, untuk memberikan legalitas berkendara bagi pengendara yang menggunakan mesin 250-500 cc, agar aman dan nyaman serta mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” terang Dirlantas Polda NTB.

Syarat penerbitan harus memiliki SIM C

Syarat penerbitan SIM C1 ini terlebih dahulu harus memegang SIM C sekurang-kurangnya selama satu tahun. Sedangkan syarat lainnya sama dengan penerbitan SIM C, yaitu melengkapi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, kemudian melakukan uji teori dan praktik.

Termasuk untuk biaya penerbitan SIM C1, yaitu membayar biaya PNBP sejumlah Rp100 ribu. Sementara untuk perlakuan dijalan raya tidak ada perbedaan, semua kendaraan bermotor diperlakukan sama, termasuk dengan tingkat kebisingan knalpot.

“Dalam hal berkendara, baik itu SIM C1 dn C biasa itu sama semua harus menaati rambu rambu yang ada di jalan,” tegas Kombes Pol. Rhomadoni.

Melayani Pulau Sumbawa

Kombes Pol. Rhomadoni menyebut, layanan penerbitan SIM C1 bukan hanya untuk warga Lombok, tetapi juga disiapkan untuk melayani pemilik kendaraan bermotor yang ada di Pulau Sumbawa. Lotim sebut Kombes Pol. Rhomadoni lebih dekat dari Pulau Sumbawa, sehingga memudahkan pemilik kendaraan untuk mengurus penerbitan SIM C1.

“Untuk sementara masyarakat di Pulau Sumbawa, baik itu, Bima maupun Dompu akan dilayani di Satlantas Lotim,” ucap Dirlantas Polda NTB.

Lanjut, Rhomadoni, ke depannya pihaknya juga akan membuka layanan penerbitan SIM C2 untuk mengakomodir kendaraan bermesin di atas 500 CC tapi pembukaan pelayanan tersebut menunggu instruksi dari Korlantas Polri.

“Ke depannya akan kita buka layanan penerbitan SIM C2, karena banyak masyarakat memiliki kendaraan di atas 500 CC,” pungkas dia.