Serius Perangi Narkoba, Polres Lombok Timur Musnahkan Ratusan Gram Shabu
12 September 2024 - 5:23 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur telah menunjukkan keseriusannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah kerjanya.
Dalam tindakan yang digelar pada Kamis, (12/09), tim kepolisian mengambil langkah tegas dengan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu seberat 181,5 gram.
“Pemusnahan barang haram ini merupakan hasil penindakan pihak Kepolisian atas dua kasus terpisah yang melibatkan dua tersangka yang kini masih dalam proses penyidikan,” terang Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Muhammad Naufal Trinugraha S.Tr.K, SIK. saat memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Kasus pertama terkait pelaku berinisial M yang ditangkap di desa Kotaraja, Kecamatan Sikur. Pelaku, yang merupakan warga Jurit, Kecamatan Pringgasela, terlibat dalam jaringan narkoba transnasional dengan adanya keterkaitan perekrutan dari Malaysia. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 87,27 gram.
Paralel dengan itu, tersangka lainnya yang dikenal dengan inisial FA, ditangkap di salah satu hotel di Lombok Timur. Dasar penahanan tersangka FA berkaitan dengan penyelundupan narkotika dari Batam ke Pulau Lombok yang bertujuan mendistribusikan shabu di wilayah NTB, khususnya Lombok Timur. FA, yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama, membawa barang bukti seberat 94,23 gram.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan metode di blender bersama dengan air sebelum akhirnya dibuang ke selokan. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pengadilan Negeri, serta Dinas Kesehatan setempat,” ungkap Iptu Naufal.
Iptu Muhammad Naufal juga memberikan data penanganan kasus narkoba oleh Polres Lombok Timur di tahun 2024, di mana telah berhasil diungkap sebanyak 46 kasus, dengan sebagian besar kasus terjadi di tiga kecamatan yakni Selong, Masbagik, dan Aikmel.
“Narkoba saat ini menyasar berbagai kalangan sehingga harus diwaspadai olah masyarakat,” ujar Kasat Narkoba, seraya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghindari dan memberantas penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan narkoba yang dilakukan kepolisian. Melalui tindakan preventif dan penyelidikan intensif, serta kerja sama lintas lembaga, Polres Lombok Timur berupaya keras untuk membendung peredaran shabu dan obat terlarang lainnya.
“Langkah sinergis ini juga dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi yang rutin kita lakukan kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, sekaligus mengajak peran serta semua pihak dalam pencegahan dan penanganan kejahatan narkoba di Lombok Timur,” tutupnya.