Sejumlah Pelajar Terjaring Razia Rutin Polisi di Mataram

tribratanews.ntb.polri.go.id – Sejumlah Pengendara Sepeda motor usia pelajar SMP dan SMA terjaring razia oleh petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kedapatan melanggar tata tertib berlalu lintas.

Kejadian tersebut terjadi saat petugas Kepolisian dari Sat Lantas Polresta Mataram tengah menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitar Jalan Langko, Kota Mataram, Rabu (19/06).

“Kegiatan rutin razia ini kami (Polri) lakukan sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya serta untuk mewujudkan sikamseltibcar lantas di wilayah Kota Mataram,” Kata Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., saat ditemui disela pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tindakan tegas (tilang) yang berlakukan petugas terhadap sejumlah pengendara yang terjaring razia tersebut, lanjut dia, bukan saja karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetapi juga lantaran kebanyak dari mereka mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm standar SNI sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami (Polri) sudah sering berikan peringatan, himbauan serta sosialisasi agar masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor untuk mentaati tata tertib lalu lintas seperti menggunakan helm, tidak berbonceng tiga, tidak melawan arus serta tidak menggunakan kenalpot yang tidak sesuai spektek, terlebih jika melintas di sepanjang jalan Langko Kota Mataram,” jelas AKP Yozana.

Hal ini menurut AKP Yozana harus dilakukan, bukan saja untuk ketertiban dan menghindari tilang tetapi untuk mencegah fatalitas bila terjadi kecelakaan lalu lintas. Mengingat, wilayah jalan langko ini merupakan jalur utama yang berada di tengah Kota Mataram dan menjadi salah satu titik kepadatan arus lalu lintas.

“Oleh sebab itu, pemahaman tentang tata tertib berlalu lintas sangat diperlukan dan agar dipedomani oleh masyarakat demi keselamatan bersama di jalan raya,” kata Kasat Lantas Polresta Mataram.

Penindakan berupa tilang yang diberikan kepada sejumlah pelanggar tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pengendara maupun yang lainnya agar setiap mengendarai kendaraan selalu memperhatikan tata tertib serta syarat-syarat berkendara demi tercipta Keamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Demikian pula kepada orang tua agar melarang anggota keluarganya terutama yang masih dibawah umur untuk tidak menggunakan sepeda motor bila belum memiliki syarat berkendara karena hal itu dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

“Kami (Polri) berharap kesadaran dan pengawasan seluruh pihak untuk bersama – sama mewujudkan kamseltibcar lantas yang aman serta nyaman untuk semua masyarakat khususnya yang ada di wilayah Kota Mataram,” tutup Kasat Lantas Polresta Mataram.