Rudapaksa Anak Kandung Sejak SMP, Seorang Ayah di Mataram Diringkus Polisi
05 August 2024 - 9:17 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram meringkus pria inisial M (38) seorang ayah asal Kecamatan Selaparang yang tega melakukan tindakan asusila (rudapaksa) anak kandungnya sendiri.
Tindakan bejat tersebut dilakukan pria yang bekerja sebagai pedagang itu sejak anaknya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sampai kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia melakukan perbuatan itu dengan memberi ancaman terhadap korban apabila tidak mau melayani nafsu bejatnya maka ayahnya akan menceraikan sang ibu.
“Dari keterangan yang berhasil kami himpun, korban ini tidak berani menolak atau melawan perbuatan pelaku karena diancam ibunya akan diceraikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangannya, Senin (05/08).
Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut dilakukan ayah kandungnya itu sejak SMP pada tahun 2021 lalu. Kejadian terakhir yang dialaminya baru terjadi bulan lalu pada 27 Juli 2024 malam.
Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada tetangganya. Kemudian, tetangga itu melaporkan hal tersebut ke ibu kandung korban (Istri Pelaku) pada kamis (01/08) yang saat itu baru kembali dari rumah orang tuanya.
“Laporan kita terima dari ibu korban alias istri sah dari pelaku. Ia melaporkan tindakan suaminya tersebut karena sang anak (korban) mengalami trauma dan merasa ketakutan,” ujar Kompol Yogi.
Tindaklanjut dari laporan itu, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa M berikut barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan baik pelaku dan korban serta berdasarkan hasil visum, ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Pelaku juga telah mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut.
“Kini, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Mataram,” terang Kompol Yogi.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.