Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Penyelundupan Kayu Hasil Ilegal Logging di Bima
Share

TBNews.ntb. – Kerja keras petugas kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Polres dan Polsek Jajaran dalam memberantas dan mengungkap kasus kejahatan terkait ilegal logging membuahkan hasil yang cukup memuaskan.
Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Polsek Madapangga mengamankan satu unit truk yang diduga memuat kayu sonokeling diduga sebagai hasil kejahatan ilegal logging di Kawasan hutan Bima.
“Benar pihak kami dari Polsek Madapangga dikendalikan oleh Kapolseknya Ipda Kader mengamankan satu unit mobil truck yang diduga memuat kayu sonokeling hasil kejahatan pada senin (20/11) sekitar pukul 03.30 Wita Dini Hari,” kata Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK., Kasatreskrim AKP Masdidin SH saat dikonfirmasi, selasa (21/11).
Adapun terduga pelaku berinisial MT (L/43), Warga Desa doromelo, kecamatan Manggelewa, kabupaten Dompu. Ia diamankan berserta mobil truk yang dikendarai dengan Nomor Polisi DK 8714 LJ yang didalamnya ditemukan batangan kayu.
“Penangkapan pelaku ini berhasil kita lakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke pihak kepolisian terkait adanya aksi pencurian kayu sonokeling,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Madapangga Ipda Kader bersama personel melakukan penyelidikan. Dan tepat di depan Masjid Al ikhlas Desa Tonda personel menemukan mobil truck itu sedang melintas.
Tanpa membuang waktu personel langsung melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan mengamankan Mobil tersebut, kemudian diamankan ke Mapolsek Madapangga.
“Kasus ini kami lakukan penyelidikan secara intensif dan untuk saat ini, supir bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
66 total views, 2 views today