LOADING

Type to search

Reskrim

Polresta Mataram Limpahkan Kasus Penempatan PMI Ke Jaksa

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Penyidik reserse kriminal (reskrim) Polresta Mataram, lakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara orang perorangan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa,melalui Kasat Reskrim,Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dalam kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara orang perorangan dengan tersangka HAI (62) warga Dusun Tanak Beak Timur, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lobar.NTB tersebut dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

Disebutkannya bahwa bersama tersangka juga ikut dilimpahkan sejumlah barang bukti berupa, 14 lembar kwitansi atas nama korban,satu lembar surat rekomendasi tenaga kerja asing di sektor pertanian, satu buah map warna biru yang berisikan foto copy paspor, foto copy KK, foto copy akta kelahiran, foto copy KTP atas nama masing – masing korban, satu buah map warna hijau yang berisikan tiga lembar surat pemberitahuan H. Abd Wahid, satu buah map warna kuning yang berisikan delapan lembar kwitansi atas nama korban.

Sementara itu perlu diketahui bahwa penanganan kasus yang menjerat tersangka ini adalah berdasarkan LP/B/169/VI/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 14 Juni 2023, tentang tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara orang perorangan.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sub Pasal 378 KUHP.(SN.01)

 27 total views,  1 views today

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *