LOADING

Type to search

Reskrim

Polres Lombok Timur Gagalkan Pengiriman 91,31 Gram Narkotika ke Pulau Sumbawa

Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap seorang residivis pengiriman Narkotika jenis shabu-shabu dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan jasa Travel melalui Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok,Kamis 10/08/2023.

Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra S.H., M.H. kemudian memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,setelah berhasil mengidentifikasi Mobil Travel yang ditumpangi pelaku,selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal melakukan pembuntutan terhadap sebuah Mobil Travel dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok.

“Pembuntutan Mobil Travel tersebut kami lakukan dari daerah Masbagik sampai Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan Labuhan Lombok,” ungkap Kasat

Setelah terduga pelaku memasuki kawasan pelabuhan dan Tim Opsnal melakukan penyergapan dan mengamankan seorang laki-laki inisial ( E )33 tahun yang dicurigai sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu.

Kemudian Tim Opsnal menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan.

“Tim Opsnal kemudian menggiring dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Kayangan untuk dilakukan penggeledahan,”jelas Kasat

Setelah menghadirkan saksi-saksi (security dan masyarakat setempat), selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, tepatnya disaku sebelah kanan bawah dari celana panjang yang dikenakan pelaku ditemukan 1 bungkus Dub diduga berisi shabu.

Serta dilakukan penggeledahan terhadap tas rajut selempang yang dibawa terduga pelaku, di dalamnya ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam bohlam lampu,1 kotak lampu merk lancar, 1 buku saku warna hitam dan 1 buah HP kecil merk Nokia milik terduga pelaku.

“AKP Gusti Ngurah Bagus Saputra menjelaskan bahwa terduga pelaku E sebelumnya adalah Residivis Kasus Narkoba tahun 2020,divonis dengan hukuman penjara 5 tahun 3 bulan dan dijalani di Lapas Bima dan pada awal bulan Agustus 2023 keluar dengan status bebas bersyarat”,Ungkapnya.

Kini atas perbuatannya tersebut terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 28 total views,  1 views today

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *