Residivis Narkoba dan Anaknya Ditangkap Polisi di Lombok Barat
06 April 2025 - 8:06 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengamankan dua pria berinisial SH (50) dan WG (26), yang merupakan ayah dan anak, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Jati Ireng, Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra dalam keterangannya mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman SH.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam operasi ini. Kami (Polri) langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang mendalam,” jelas AKP Suputra.
Dalam penggerebekan ini, sambung dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bong atau alat isap sabu yang sudah terpasang pipa kaca, satu kotak plastik berisi satu klip kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,37 gram, satu bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp230 ribu, dua ponsel, serta satu buah pipet plastik yang salah satu ujungnya telah diruncingkan
“Kami menduga keduanya akan bertransaksi saat Lebaran Topat, karena penangkapan dilakukan pada H-2 perayaan tersebut. SH merupakan residivis kasus narkoba, sementara anaknya, WG, diduga kerap membantu transaksi jual beli sabu,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika tanpa hak, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a karena adanya indikasi bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi,” ujar AKP Suputra.
Polresta Mataram mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus berperan serta dalam upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.