Residivis Mataram Ditangkap Polisi Setelah Curi Motor untuk Judi Online

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang residivis berinisial R alias Yayek (26), warga Mataram, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mataram setelah mencuri sepeda motor milik kerabatnya sendiri. Tindakan nekat ini dilakukan R karena kecanduannya bermain judi slot online.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Banda Sraya, Lingkungan Presak Barat, Pagutan, Mataram.

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di gang masjid saat korban sedang tidur. Motor tersebut dalam keadaan terkunci stang,” ungkap AKP Mulyadi dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2024).

Korban, yang terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, terkejut mendapati motornya hilang dan segera melaporkannya ke Polsek Mataram. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat Pop warna hitam dengan nomor polisi DR 2325 CS, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, mengetahui di mana kunci motor disimpan. Setelah mencuri motor tersebut, pelaku segera menggadaikannya di wilayah Jempong, Mataram, untuk mendapatkan uang yang digunakannya bermain judi slot online.

Berkat laporan masyarakat dan penyelidikan yang cepat, Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil menangkap R di rumah temannya di Lingkungan Presak Timur kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.

Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya kecanduan judi online, yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam tindak kriminal.

“Kecanduan judi slot bisa mendorong orang melakukan kejahatan. Kami (Polisi) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika ada tindakan mencurigakan,” ujar AKP Mulyadi.