Rekaman CCTV Aksi Pencuriannya Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Resmob Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang pria berinisial IWS (36) yang diduga sebagai pelaku pencurian air conditioner (AC) di sebuah rumah di Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram. Kejadian yang berlangsung pada 29 Januari 2025 ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi pelaku saat membongkar AC di rumah korban.

Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya yang berlokasi di wilayah Cakranegara. Polisi menangkapnya tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Iman Arshafdi Ismail, S.Tr.K., membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat rekaman CCTV yang viral di media sosial.

“Kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Ipda Iman Arshafdi Ismail.

Menurut hasil penyelidikan, saat kejadian berlangsung, korban sedang berada di luar rumah bersama keluarganya. Ketika kembali ke rumah, korban menyadari bahwa AC miliknya telah hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seseorang membongkar AC tersebut, lalu membagikan video tersebut ke media sosial dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Selain itu, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti meskipun AC yang dicuri sudah sempat dijual oleh pelaku. Saat ini, IWS tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram.

“Barang bukti sudah berhasil kami amankan. Pelaku saat ini sedang diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipda Iman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan di rumah masing-masing dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami tindak kriminal.