Ratusan Botol Miras Disita, Polres Bima Kota Perkuat Upaya Preventif

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat, Tim Kaisar Hitam dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menyita 483 botol Arak Bali dan tiga botol Anggur Merah. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (16/1/2025) malam di rumah milik LN (49), seorang sopir, di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut.

“Ratusan botol Arak Bali yang kami sita kini telah diamankan di Markas Polres Bima Kota dan akan dimusnahkan sesuai prosedur pada waktu yang ditentukan,” ungkap Iptu Dediansyah pada Jumat pagi (17/1/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan Aiptu Abdul Hafid, S.H. Operasi tersebut dirancang untuk mengendalikan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Menurut Iptu Dediansyah, konsumsi miras seringkali menjadi penyebab utama terjadinya aksi kekerasan, perkelahian, hingga kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pemberantasan miras menjadi salah satu prioritas Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Iptu Dediansyah juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dengan melaporkan aktivitas peredaran miras di lingkungan mereka. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Bima.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu operasi ini. Bersama, kita bisa memastikan Kota Bima bebas dari dampak buruk miras,” tambahnya.

Barang bukti berupa ratusan botol miras kini telah diamankan di Markas Polres Bima Kota sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif alkohol. Seluruh botol miras tersebut rencananya akan dimusnahkan untuk memastikan tidak ada lagi peredaran ulang.

Penggerebekan ini tidak hanya menjadi langkah preventif dalam mencegah tindak kriminal, tetapi juga memperkuat kehadiran Polres Bima Kota sebagai pelindung masyarakat yang berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban.