Ratusan Anggota Polisi Kawal dan Amankan Eksekusi Tanah di Gegelang Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Ratusan personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram dikerahkan untuk melaksanakan pengawalan dan pengamanan proses eksekusi pengosongan serta pembongkaran obyek tanah oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Rabu, (12/06).

“Sesuai dengan tugas pokok kami (Polri) dalam kegiatan ini memastikan keamanan wilayah dan mengantisipasi segala potensi gangguan yang dapat terjadi saat proses ini dilakukan,” Kata Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, yang memimpin pengamanan kegiatan tersebut.

Eksekusi tanah seluas 26.950 M2 tersebut dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram antara Pengugat I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.

AKBP Sudarmanta menerangkan dalam kegiatan pengamanan tersebut, sebanyak 198 orang personel Polresta Mataram disiagakan di beberapa titik sekitar lokasi eksekusi. Upaya – upaya Kepolisian juga dilakukan saat kegiatan tersebut dalam upaya menjamin situasi harkamtibmas tetap kondusif.

“Kegiatan ini berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Tidak ada gangguan atau hal – hal menonjol yang terjadi saat tahapan-tahapan ekseskui berlangsung,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan eksekusi tersebut diawali dengan pelaksanaan pembacaan oleh juru sita dari PN Mataram berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN.Mtr Jo. Nomor :7/Pdt.Eks/2024/PN. Mtr. dengan menetapkan mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon.

Eksekusi Pengosongan dan pembongkaran Obyek itu dilakukan dimana terdapat 2 buah bangunan berbentuk rumah, 2 bangunan gubug dan 4 lokasi tembok pagar. Eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan obyek tanah di Desa Gegelang itu dibantu alat berat.