Rakit dan Jual Bom Ikan, Kakek 55 Tahun Asal Bima Diamankan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria yang menjual dan merakit bahan peledak untuk menangkap ikan (Bom Ikan) berinisial YN (55) diamankan pihak Kepolisian dari Sat Polairud Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (01/06).

Kasat Satpolairud Iptu Haripurnomo S.H., kepada media ini, Minggu (02/06) menerangkan penangkapan terhadap YN ini dilakukan Polisi di sekitar pesisir Pantai Wonto, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Ia diamankan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian.

“Kami menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan selanjutnya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti,” jelasnya.

Dalam upaya penangkapan tersebut, dua orang personel Satpolairud Polres Bima berpura – pura ingin membeli atau memesan bom ikan kepada YN. Selanjutnya mereka sepakat untuk bertemu di lokasi yang telah ditetapkan pelaku.

Setelah mereka bertemu, tanpa membuang waktu, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. YN yang tidak bisa berkelit pun pasrah, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bahan peledak berikut 4 Detanator.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti bahan peledak yang diamankan telah dibawa ke Polres Bima untuk Proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.