Raiza Polisi Upaya Cegah Peredaran Miras di Rasanae Barat Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian terus berupaya mencegah peredaran minuman keras (Miras) khususnya di Wilayah Kecamatan Rasane Barat, Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Berbagai kegiatan telah dilakukan salah satunya yakni dengan menggelar razia di sejumlah warung penjual miras oleh Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota melalui kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), Senin (13/05) malam.

“Sasarannya warung penjual miras di Kecamatan Rasane Barat yang tidak memiliki ijin edar,” kata Kapolsek Rasane Barat AKP Sirajudin selaku pimpinan kegiatan razia tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (14/05).

AKP Sirajudin menerangkan adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan razia KRYD oleh pihaknya itu guna mencegah gangguan keamanan yang disebabkan oleh pemuda atau masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras tak berijin tersebut.

“Kita lakukan penertiban langsung ke penjual yang tidak mengantongi ijin. Hal ini merupakan komitmen kami (Polri) dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan Rasane Barat,” terang Kapolsek.

Disebutkan, dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras sebanyak 162 botol yang terdiri dari 60 botol sofi/moke, 100 botol arak Bali, dan 2 botol brem dari 3 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

“Untuk penjual diberikan teguran agar tidak mengulangi kesalahannya. Sedangan barang bukti miras disita dan diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemusnahan,” kata Kapolsek Rasanae Barat.

Lebih lanjut, AKP Sirajudin dalam kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi atau berpesta minuman keras, terlebih memperjual belikan secara tidak berijin. Mengingat banyaknya dampak buruk dari miras bagi masyarakat mulai dari gangguan kesehatan, pengaruhnya rawan memicu konflik yang menimbulkan gangguan kamtibmas serta dapat juga memicu tindakan atau aksi kriminalistas.

“Dengan upaya ini kita berharap dapat mengurangi peredaran dan konsumsi minuman keras yang tidak memiliki ijin edar. Kita juga berupaya agar meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahayadan dampak negative dari mengkonsumsi miras,” tutupnya.