Pria Pengedar Narkoba di Mataram Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria pengedar narkoba inisial BAS (27) alamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap pihak Kepolisian, Rabu malam (15/05).

“Dari tangan pelaku, kami mengamanakan barang bukti narkotika jenis sabu 1,98 gram dan ganja seberat 1,2 gram,” Kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH saat dikonfirmasi, Kamis (16/05).

AKP Ngurah Bagus mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya di Kelurahan Bintaro. Dari hasil penggeledahan rumah dan badan yang dilakukan petugas ditemukan ganja di saku celana dan sabu disimpan di sebelah tempat tidur dalam kamarnya.

“Pengungkapan ini berkat adanya laporan yang kami terima dari masyarakat yang sudah merasa resah atas perbuatan pelaku yang mana rumah BAS ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

Selain barang bukti narkoba, sejumlah barang bukti lain juga diamankan. Yakni bong, klip kosong dan sejumlah uang tunai dan lainnya. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga akan dijerat pasal 112 dan/atau 114 dan/atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.