Pria di Sumbawa Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan Bocah 8 Tahun
13 December 2024 - 4:49 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial J (39), warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, ditangkap oleh tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa. Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya, jum’at (13/12) mengonfirmasi penangkapan tersebut. Tersangka ditahan pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 WITA. Kejadian berlangsung di kamar mandi rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Muer, Desa Muer.
Berdasarkan penjelasan AKP Dilia, korban, yang identitasnya disamarkan sebagai “Bunga” (8), sedang bermain di rumah anak tersangka. Pada saat itu, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Setelah kejadian tersebut, sambung dia, korban segera pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Mendengar cerita itu, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
“Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Dilia.
Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan ini.
“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal pencabulan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Kasat Reskrim Polres Sumbawa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan anak-anak dan melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib. Polres Sumbawa menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak.