Pria 44 Tahun di Lombok Diamankan Polisi, Diduga Rudapaksa Anak Tetangga

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Seorang pria berinisial S (44) warga Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi atas laporan dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur di lingkungan tempat tinggalnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun S.I.K., saat dikonfirmasi, Jum’at (21/06), menerangkan bahwa upaya tersebut dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut setelah menerima laporan yang dilayangkan keluarga korban yang merupakan tetangga dari terduga S.

“Berdasarkan laporan ini, sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat yang geram atas perbuatan S ini,” kata Dia.

Terkait penanganan kasus, sambung Iptu luk luk, saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Dalam prosesnya, penyidik juga telah melakukan berbagai upaya-upaya Kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, menghimpun keterangan (korban maupun terduga pelaku). Hingga proses visum terhadap korban ke Rumah Sakit.

“Penanganan kasus ini masih berproses. Kami pastikan perkara ini akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai prosedur oleh penyidik PPA,” tegas Iptu luk luk.

Dari keterangan yang diperoleh sementara oleh penyidik, terduga pelaku  S dalam menjalankan aksi bejatnya tersebut dilakukan dengan mengiming – imingi korban akan memberikan uang.

“Sedangkan untuk motif serta dugaan adanya korban lain masih kita dalami. Untuk laporan yang masuk baru dari satu orang korban saja,” tutup Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah.