Polri Proses Paralel Kode Etik dan Pidana Eks Kapolres Bima Kota

tribratanews.ntb.polri.go.id.Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK.

Proses hukum terhadap perwira menengah tersebut kini memasuki tahap penting, termasuk agenda sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam), AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta serta menerima setoran rutin dari bandar narkoba.

Setoran tersebut diduga disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nominal mencapai Rp300 juta setiap bulan. Dugaan praktik ini menjadi sorotan serius karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika.

Sebelumnya, AKP M telah lebih dulu menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Divpropam Polri turut melakukan penggeledahan di kediaman pribadi AKBP DPK di Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Seluruh barang bukti itu telah diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri guna kepentingan proses pidana lebih lanjut. Hasil gelar perkara yang dilakukan Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP DPK termasuk dalam kategori berat.

Pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.

Kadivhumas memastikan bahwa proses pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK berjalan secara paralel. Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.

“Penanganan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujarnya.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026 akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat tersebut. Kasus ini kembali menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga marwah institusi. Pimpinan Polri disebut memberikan atensi khusus terhadap perkara yang melibatkan perwira menengah tersebut.

Institusi menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama yang berkaitan dengan narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen reformasi dan bersih-bersih internal. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta memastikan tidak ada celah bagi praktik penyimpangan di tubuh kepolisian.