Polresta Mataram Tetapkan Oknum ASN Bawaslu Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Sewa

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial LRA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil sewa bekas operasional lembaga tersebut.

Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (10/9).

“Tindak lanjut penetapan, yang bersangkutan kami panggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dalam status tersangka yang kita agendakan Senin (15/9). Kami harap yang bersangkutan bisa hadir,” jelas Regi.

Dalam perkembangan penyidikan, pihak Kepolisian berhasil memetakan keberadaan mobil sewa yang diduga digelapkan. Tiga unit kendaraan sudah dikembalikan ke pemilik yang berdomisili di Bandung.

Baca Juga : Polresta Mataram Selidiki Dugaan Penggelapan Mobil oleh ASN Bawaslu NTB

Sementara tiga mobil lainnya masih diamankan di Mapolresta Mataram. Adapun enam mobil sisanya belum diamankan, namun keberadaannya telah terpetakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap adik dari LRA.

“Tiga mobil masih kami amankan di polresta, tiga mobil sudah dibawa pemiliknya, dan sisanya enam mobil belum kami amankan, tetapi keberadaan barang sudah kami petakan,” jelas Kasatreskrim Polresta Mataram.

AKP Regi menegaskan bahwa dengan penetapan tersangka dan hasil pemetaan kendaraan, kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan. Langkah ini merupakan hasil gelar perkara yang diperkuat dengan keterangan para pihak, termasuk LRA saat masih berstatus terlapor, pemberi sewa, serta pihak Bawaslu NTB.