Polresta Mataram Tetapkan AHY Tersangka Kasus Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Tanah

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang broker tanah asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, inisial AHY (44) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah kaplingan.

“Tersangka sudah langsung ditahan Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, Selasa (23/7/2024)

Dijelaskan kasus ini dilaporkan korban inisial BM, warga Kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kaplingan di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Iptu Angga menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Pada 2018, korban sepakat untuk membeli tanah taplingan kepada tersangka dengan harga Rp128 juta. Dengan perjanjian penyerahan uang muka sebesar Rp75 juta untuk biaya pemecahan sertifikat.

Pada waktu itu, tersangka menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun. Kemudian sisa pembayaran tanah sebesar Rp53 juta akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah. Akhirnya, korban menyerahkan uang untuk uang muka dan pemecahan sertifikat. Namun, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan tersangka BM belum juga diterima korban.

“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah kaplingan tersebut. Namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun,”terang Iptu Angga.

Pada tahun 2023, sambung dia, korban berusaha meminta uang muka sebesar Rp75 juta yang telah diberikan kepada tersangka untuk dikembalikan. Karena korban merasa sudah terlalu lama sertifikat tanah kaplingan tersebut belum juga ada. Korban merasa dipermainkan oleh tersangka karena hanya dijanjikan hingga bulan Juli 2024. Sehingga korban melaporkan AHY atas dugaan kasus penggelapan dan penipuan ke Polresta Mataram.

Iptu Angga menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Terlapor inisial AHY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian.

“Berkas kasus ini telah kami kirim ke kejaksaan untuk ditinjau kembali oleh jaksa dan hasilnya masih kita tunggu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram, tanah kaplingan yang ditawarkan tersangka kepada korban dan para pembeli lainnya berada dalam satu lokasi dengan luas sekitar 1 hektare dengan tiga pemilik dan 4 sertifikat.  Di mana, keseluruhan lahan tersebut belum diselesaikan akta jual beli dengan pemilik lahan tersebut.

“Lahan 1 hektare yang dijual kaplingan oleh terlapor itu masih atas nama 3 pemilik. Karena belum diselesaikan pembayaran sehingga belum terbit Akta Jual Beli (AJB). Namun terlapor sudah berani menjual dan menerima uang dari pembeli,” terang dia.

Tersangka AHY menjual tanah kaplingan itu dengan modal Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Angga mengungkapkan, tersangka AHY sudah lama menjadi broker tanah. Tanah kemudian dikapling dan ditawarkan kepada calon pembeli. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Tersangka diancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.