Polresta Mataram Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Bermodus Sewa Motor

tribratanews.ntb.polri.go.id Seorang perempuan berinisial SSC (28), warga Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik orang lain. Tindakannya diduga dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk membayar kewajiban dari arisan online yang diikutinya.

Kasus ini bermula ketika SSC menawarkan kepada korban untuk menyewakan sepeda motor jenis Yamaha NMax miliknya kepada wisatawan. Dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari, korban menyerahkan sepeda motornya kepada SSC setelah menerima pembayaran penuh di awal. Namun, hingga waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Setelah ditelusuri, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (09/01).

Setelah menerima laporan tersebut, sambung dia, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu (8/1/2025) di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan.

“Saat diinterogasi, SSC mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas pelaku mengaku nekat menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan untuk membayar arisan online yang diikutinya,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan penyelidikan oleh petugas, diketahui SSC sudah menggadaikan sebanyak empat unit kendaraan sepeda motor. Ia melakukan tindak kejahatan penggelapan kendaran ini dengan modus operandi yang sama.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram dan atas perbuatannya, SC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut,” Kata AKP Regi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran-tawaran yang berisiko dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.