Polresta Mataram Tangkap Pengedar Shabu, 6,11 Gram Barang Bukti Disita
24 February 2025 - 9:59 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan belasan poket narkotika jenis shabu dari seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu dengan berat brutto 6,11 gram ditemukan dalam penggerebekan di rumah terduga pelaku berinisial MS (41), warga Karang Bate, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Sabtu (22/02/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Karang Bate.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Namun, saat dilakukan penyergapan, terduga MS diketahui tidak berada di rumah. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa MS sedang berada di parkiran sebuah hypermart tidak jauh dari rumahnya.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MS di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian membawa MS kembali ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga, petugas berhasil menemukan belasan poket shabu yang siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe, sementara satu poket lainnya ditemukan tersembunyi di balik casing HP milik MS.
“Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat serta masyarakat sekitar. Selain shabu, polisi juga menyita alat komunikasi, alat konsumsi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, polisi langsung mengamankan MS beserta semua barang bukti ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa dirinya baru menjalani bisnis haram ini selama empat bulan terakhir. Ia mengaku terpaksa menjadi pengedar lantaran penghasilannya sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Terduga mengaku perbuatannya dan mengedarkan shabu dengan alasan ekonomi. Ia mulai menjalankan bisnis ini sekitar empat bulan terakhir,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, MS kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, MS terancam hukuman penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Terduga dan seluruh barang bukti telah kami amankan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polresta Mataram mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi memberantas peredaran narkotika di Kota Mataram.