Polresta Mataram Tangkap Pengedar Ganja di Lingsar, Barang Bukti 65,70 Gram Disita

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Seorang pria berinisial CA (26), warga Kecamatan Ampenan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mataram di sebuah rumah di Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (1/2/2025) dini hari. CA diduga sebagai pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lingsar dan sekitarnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Minggu (02/01/2025) menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

“CA ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami tangkap sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim akhirnya berhasil mengamankan CA di salah satu rumah di Kecamatan Lingsar,” ujar AKP Bagus Suputra.

Saat dilakukan penggeledahan, sambung AKP Bagus Suputra, petugas Kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 65,70 gram. Selain itu beberapa barang bukti lain turut diamankan diantaranya roll paper, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika oleh CA.

“Atas perbuatannya, CA akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut di Polresta Mataram,” tegas Kasat Narkoba.

Penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang berhasil diungkap, diharapkan peredaran barang haram ini dapat ditekan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.