Polresta Mataram Tangkap Pencuri Peralatan Medis Rumah Sakit Unram

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk ATLP (30), terduga pelaku pencurian sejumlah peralatan medis milik Rumah Sakit Unram. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Gang Cendrawasih, Monjok Timur, pada Selasa sore (6/10/2025).

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili  mengatakan, pelaku mencuri sembilan unit bed pasien elektrik dan 25 ikat rekam medis dari ruang perawatan rumah sakit. Aksi tersebut dilakukan dalam dua kali kesempatan berbeda, yakni 10 dan 25 Agustus 2025, saat situasi rumah sakit dalam keadaan sepi.

“Pelaku masuk lewat pintu belakang pada malam hari dan membawa barang-barang itu sedikit demi sedikit,” ujar AKP Regi Halili dalam keterangannya di Mataram, Rabu (8/10/2025).

Menurut hasil pemeriksaan, sambung dia, pelaku beraksi sendirian dalam beberapa kesempatan awal. Dari sembilan bed pasien yang dilaporkan hilang, hanya dua unit yang berhasil ditemukan, sedangkan sisanya diduga telah dijual ke luar kota.

“Sebagian bed sudah dijual di luar daerah. Kami masih menelusuri ke mana barang-barang itu dijual.  Selain bed elektrik, pelaku juga membawa kabur 25 ikat rekam medis milik rumah sakit yang seharusnya menjadi dokumen penting bagi pasien dan tenaga medis,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dijelaskan AKP Regi, kasus pencurian ini pertama kali terungkap setelah pihak Rumah Sakit Unram melakukan audit internal dan menemukan adanya kehilangan sejumlah peralatan medis. Mengetahui hal itu, Direktur Rumah Sakit Unram, dr. Akhada Maulana, segera melaporkannya ke Polresta Mataram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui memiliki satu rekan yang turut membantu dalam pencurian tersebut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang sudah kami identifikasi. Saat ini masih dalam proses pengejaran,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita tiga unit bed pasien elektrik yang tersisa sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami pihak rumah sakit ditaksir mencapai Rp120 juta.

“Pelaku kini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” ungkap AKP Regi.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat barang yang dicuri merupakan fasilitas kesehatan publik yang sangat vital. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi awal hingga pelaku berhasil ditangkap. Ini menjadi bukti pentingnya partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.