Polresta Mataram Tangkap Pelaku Penipuan Modus Gadai Mobil Rp90 Juta
21 May 2025 - 9:12 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Juli 2023. Pelaku berinisial SH (51), warga Rembiga, Kota Mataram, ditangkap oleh tim Resmob di sebuah kontrakan milik anaknya di wilayah Pejeruk, Ampenan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Awan Hariadi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengalami kerugian senilai Rp90 juta. Dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/139/V/2025/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB tertanggal 14 Mei 2025, korban mengaku ditipu oleh pelaku dengan modus gadai mobil.
“Pelaku menggadaikan mobil Kijang Innova kepada korban seharga Rp90 juta. Ia menunjukkan STNK dan BPKB asli untuk meyakinkan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (20/5/2025).
Namun, lanjut dia, setelah mobil berpindah tangan, korban terkejut ketika pihak PT BFI Finance datang menarik kendaraan tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa BPKB mobil telah lebih dulu dijaminkan oleh pelaku ke perusahaan pembiayaan tersebut, dan telah mengalami penunggakan pembayaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan SH. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu lembar kuitansi transaksi gadai.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas AKP Regi.
Polresta Mataram terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penipuan dan kejahatan terhadap harta benda masyarakat. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam transaksi kendaraan, khususnya dalam hal pembelian atau penggadaian kendaraan yang belum jelas legalitas dokumennya.
“Kami minta masyarakat agar tidak tergiur dengan transaksi cepat. Pastikan surat-surat kendaraan benar-benar sah dan tidak bermasalah secara hukum,” tutup AKP Regi.