Polresta Mataram Sita 8,73 Gram Shabu dalam Penangkapan Pengedar Narkoba di Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap pasangan bukan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (19/01/2025).

Kasatres Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kedua terduga pelaku berinisial ARH (20), pria asal Lombok Tengah, dan AKP (20), perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat, diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 8,73 gram.

“Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sekaligus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Gusti dalam keterangannya, Senin (20/01).

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat konsumsi shabu, beberapa unit ponsel, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua terduga secara intensif. Kami juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang kemungkinan terkait dengan kasus ini,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Hasil tes urine terhadap kedua terduga menunjukkan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkoba. Disebutkan Kasat Narkoba, Tes tersebut mengonfirmasi adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka.

“Keduanya positif menggunakan narkoba, dan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran barang haram tersebut,” terang AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Kedua terduga kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Satresnarkoba Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi NTB khususnya di Kota Mataram. Polri mengajak peran aktif masyarakat dalam upaya ini.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.