Polresta Mataram Siap Ekspose Perkara Korupsi Masker COVID-19 ke BPKP Pusat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyatakan siap melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pengadaan masker penanggulangan COVID-19 di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI di Jakarta.

“Biar ada titik terang, kami siap melakukan ekspose perkara ini ke pusat (BPKP RI),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., ditemui pada Senin, (10/06).

Kompol Yogi menyampaikan upaya tersebut menyusul adanya jawaban dari surat permintaan kejelasan kepada BPKP NTB tentang tindak lanjut hasil ekspose perkara di tahap penyidikan pada 19 Februari 2024.

Dari jawaban BPKP NTB, Kompol Yogi mengaku menerima petunjuk agar penyidik menyerahkan bukti tambahan. Namun, bukti tambahan tersebut dinilai penyidik sudah berbeda dari kesimpulan ekspose perkara pada 19 Februari 2024.

Kesimpulan ekspose perkara bersama BPKP NTB tersebut menyatakan bahwa bukti dari hasil penyidikan kepolisian sudah cukup andal dan relevan. Selain itu, disimpulkan adanya penyimpangan anggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp1,94 miliar.

Dengan kesimpulan tersebut, pihak BPKP menyatakan siap menindaklanjuti permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) penyidik kepolisian.

“Itu makanya, kami masih tunggu jawaban dari Deputi Bidang Investigasi BPKP RI, karena surat permintaan kejelasan itu juga kami tembuskan ke deputi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Pejabat Utama Polresta Mataram itu mengatakan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus korpusi ini sudah melakukan koordinasi sejak awal penyelidikan dengan BPKP NTB.

“Jadi, biar matang dalam kasus ini, kami dari awal penyelidikan sudah membangun koordinasi dengan BPKP NTB,” ucap dia.

Dengan menyatakan hal demikian, Kompol Yogi menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram berkomitmen untuk mengungkap perkara korupsi tersebut hingga tuntas.