Polresta Mataram Selidiki Kasus KDRT, Anggota DPRD NTB Inisial MH Dilaporkan Istri

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram resmi menaikkan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MH ke tahap penyidikan.

“Kasusnya baru naik penyidikan. Untuk penetapan tersangka belum dan menunggu gelar perkara yang akan kami agendakan dalam waktu dekat ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam pernyataan resminya pada Jumat (19/9/2025).

AKP Regi menjelaskan bahwa setidaknya dua alat bukti sudah dinilai cukup kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka. Alat bukti tersebut berasal dari keterangan pelapor, terlapor, ahli, serta hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Untuk waktu pasti pelaksanaan gelar perkara kasus ini akan secepatnya kita gelar, nanti apabila sudah ada perkembangan akan kita sampaikan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari laporan istri MH yang mengaku mengalami tindak kekerasan. Sebelum naik ke tahap penyidikan, polisi sempat memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya mediasi tersebut tidak menemukan titik temu.

“Kemarin sempat ada mediasi. Istrinya meminta uang damai Rp800 juta, tetapi tidak menemukan kesepakatan. Itu juga jadi alasan kasus ini naik ke tahap selanjutnya,” jelas AKP Regi.

Dengan naiknya kasus ke penyidikan, Polresta Mataram menegaskan bahwa langkah selanjutnya tinggal menunggu gelar perkara. Dari hasil itulah akan diputuskan apakah legislator MH resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.