Polresta Mataram Periksa 120 Saksi Kasus Korupsi Masker COVID-19 Rp12,3 Miliar

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menggencarkan langkah hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 yang menyeret enam orang tersangka. Hingga Kamis (22/5/2025), polisi telah menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 120 saksi, dengan 20 saksi telah diperiksa.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyampaikan bahwa pemeriksaan ini ditargetkan rampung sebelum akhir Mei 2025. Agenda ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti sebelum penyidik berlanjut ke pemeriksaan tersangka.

“Kami targetkan seluruh pemeriksaan selesai akhir bulan ini. Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian terhadap enam tersangka,” ujar AKP Regi kepada media.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB sebagai pelaksana anggaran, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di seluruh kabupaten/kota yang dilibatkan dalam pengadaan.

Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara di Polda NTB pada April 2025 berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Regi membenarkan bahwa di antara para tersangka terdapat mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Pengurus Bank NTB Syariah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar. Kerugian tersebut diidentifikasi sebagai bagian dari praktik permainan harga dalam pengadaan masker, dari total nilai anggaran Rp12,3 miliar.

Anggaran pengadaan masker bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Proyek pengadaan ini dilaksanakan dalam tiga tahap, melibatkan lebih dari 100 pelaku UMKM di seluruh NTB.

“Kami (Polisi) memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas hingga semua fakta terungkap di hadapan hukum,” tutup Kasatreskrim Polresta Mataram.