Polresta Mataram Bongkar Kasus Penggelapan Motor dengan Modus Licik

Tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus tukar pakai. Terduga pelaku berinisial AYD, seorang pria berusia 23 tahun asal Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap pada Sabtu (30/11/2024).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa pelaku mengelabui korban dengan cara meminjam sepeda motor untuk keperluan pribadi. Namun, kendaraan tersebut kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Peristiwa bermula ketika AYD menghubungi korban berinisial PCR, seorang perempuan berusia 23 tahun asal Labuapi, Lombok Barat. Pelaku meminta korban untuk bertukar sepeda motor sementara waktu. Alasannya, AYD membutuhkan kendaraan untuk menghadiri sebuah acara di wilayah Sembalun, Lombok Timur.

“Pertukaran dilakukan di rumah kos teman pelaku. AYD menyerahkan sepeda motor Vespa miliknya dan mengambil sepeda motor Yamaha NMax milik korban,” ungkap AKP Regi Halili.

Namun, masalah muncul ketika Vespa yang dipinjamkan ternyata merupakan kendaraan rental. Setelah lima hari, motor korban tidak dikembalikan, sementara Vespa yang dipinjam korban ditarik oleh pihak rental. Korban pun akhirnya mengetahui bahwa motor Yamaha NMax miliknya telah digadaikan oleh pelaku.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp38 juta. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polresta Mataram segera melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu singkat, AYD berhasil diamankan bersama barang bukti yang terkait kasus ini.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas AKP Regi.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa. Penipuan dengan skema tukar pakai kendaraan sering kali digunakan oleh pelaku untuk mengelabui korban. Masyarakat diminta untuk memastikan kepercayaan penuh sebelum meminjamkan kendaraan kepada orang lain.